gdpermana' blog

"The Simple Blog..."


Jakarta - Pengadilan tingkat banding di Guernsey, Inggris, telah mencabut pembekuan uang milik Tommy Soeharto yang dilakukan BNP Paribas. Kendati demikian, Kejaksaan Agung (Kejagung) tak yakin Tommy dapat segera mencairkan uangnya itu.

"Memang sesuai hukum di sana (Guernsey), keputusan itu inkracht (mempunyai kekuatan hukum tetap). Tapi saya belum yakin apakah dengan putusan banding ini pemblokiran uang atas perintah Finance Intelligent Unit (FIU) Inggris itu bisa dicabut," ujar Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung, Edwin P Situmorang di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2009).


Edwin menjelaskan, FIU adalah sejenis lembaga Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) milik Indonesia. Pembekuan uang Tommy berawal dari permintaan FIU yang mencurigai uang atas nama Garnet Invesment itu merupakan hasil korupsi.

Edwin mengaku tidak tahu kapan pemblokiran uang itu akan dicabut oleh FIU. Karena itu, pihaknya kini sedang berpacu dengan waktu untuk mengajukan upaya hukum lagi pasca-putusan pengadilan Guernsey yang dibacakan pada 9 Januari lalu.

Sesuai yang disampaikan Jaksa Agung Hendarman Supanji kemarin, menurut Edwin, Kejagung mempunyai tiga opsi setelah kalah dari Tommy, yakni kasasi, peninjuan ulang, atau mengajukan gugatan baru. Kejagung akan memilih opsi yang paling mempunyai prospek untuk menang.

"Bila kasasi atau peninjauan ulang, kita sudah menyiapkan alasannya, yaitu adanya kekeliruan hakim dalam putusan banding. Kita akan masukkan dalam memori. Tapi bila kita pilih mengajukan gugatan baru, berarti alasan itu tidak perlu," kata Edwin.

Optimistis dapat menang? "Kalau tidak optimis, kita sudah angkat bendera putih," pungkas Edwin. (irw/gah)

Sumber: detikNews.com

0 komentar: